

BUSERNEWS-JAKARTA|Pansus Hak Angket KPK di DPR melunak. Pansus Hak Angket KPK tetap akan memanggil KPK ke DPR, namun menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji keabsahan Pansus.
"Kami juga mau mempertimbangkan dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, di mana sampai hari ini surat atas KPK yang belum bersedia hadir dengan alasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi, maka dengan pertimbangan tersebut di mana kondisi objektif secara penuh Pansus menyadari dan melihat bahwa perkembangan perkembangan tugas-tugas yang dilakukan oleh KPK juga penuh dengan berbagai macam kesibukan aktivitas dan juga membutuhkan perhatian," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2017).
"Hingga, Pansus lebih pada pilihan itu, menunggu putusan MK," imbuh Agun.

"Ada laporan komprehensif tadi disampaikan berapa ratus halaman tadi dirangkum. Keputusan aklamasi pertama rapat konsultasi pimpinan dewan memohon meminta Pansus Angket meneruskan langkah penyelidikan sesuai UU dan ketentuan berlaku, terutama konfirmasi temuan yang sudah ada dalam Pansus Angket," ucap pimpinan DPR yang memimpin rapat konsultasi, Fahri Hamzah.
Selain itu, hasil rapat juga meminta Pansus menyiapkan rekomedasi yang berupa opsi kesimpulan Pansus untuk dilaporkan ke paripurna DPR yang akan datang.
"Menyiapkan rekomendasi sambil menunggu putusan MK. Opsi kesimpulan Pansus Angket untuk dilaporkan di DPR apabila dinyatakan selesai," jelas Fahri. (dtk)