SATUHATISUMUT.COM, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di se-Sumatera Utara (Sumut) menetapakan 12 pasangan calon (paslon) pemenang di Pilkada Serentak 2020. Sebanyak 12 daerah yang ditetapkan merupakan daerah yang hasil pemilih tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemarin Simalungun sudah menetapkan pasangan terpilih. Sebanyak 11 daerah lainnya akan ditetapkan hari ini," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Kamis (21/1/2021).
Benget mengatakan ada 11 daerah yang hasil perhitungan suara dibawa ke MK. Penetapan pemenang Pilkada di ke-11 daerah tersebut akan dilakukan pascaputusan MK keluar.
Benget menjelaskan penetapan calon terpilih merupakan tahapan lanjutan setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU.
"Setelah ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU, maka akan dilakukan pelantikan yang menjadi kewenangan pemerintah," ujarnya.
Berikut daftar paslon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pemenang Pilkada di 12 kabupaten/kota yang ditetapkan.
1. Binjai: Juliadi-Amir Hamzah
2. Serdangbedagai: Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan
3. Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin
4. Labuhanbatu Utara: Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung
5. Pematangsiantar: Asner Silalahi-Susanti Dewayani
6. Simalungun: Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi
7. Toba: Poltak Sitorus-Tonny M Simanjuntak
8. Humbang Hasundutan: Dosmar Banjarnahor-Oloan Nababan
9. Sibolga: Jamaludin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing
10. Nias Utara: Amizaro Waruwu-Yusman Zega
11. Nias Barat: Khenoki Waruwu-Era Era Hia
12. Gunungsitoli: Lazomhizaro Zebua-Sowa’a Laoli
Pelantikan Menunggu Petunjuk Mendagri
Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menjelaskan pelantikan 12 paslon terpilih masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
"(Pelantikan) tunggu waktunya, kan tunggu SK menteri dalam negeri, nanti baru dilantik oleh gubernur," ujar Edy di rumah dinas gubernur, Jalan Sudirman, Kamis (21/1/2021).
Sedangkan untuk 11 paslon daerah yang ada gugatan, kata dia, masih menunggu putusan incrah di MK. "Kalau yang gugat menunggu ada putusan MK, incrah dan kepastian," jelasnya.
Diakuinya ada beberapa daerah yang bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang habis masa jabatannya di saat proses persidangan di MK. "Kalau itu akan ada penjabat (bupati/wali kota) yang akan ditunjuk," bebernya.
Seperti diberitakan, KPU di 12 kabupaten/kota yang tidak ada gugatan atau PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan 12 pasangan calon (paslon) terpilih.
"Pada umumnya penetapan dilakukan hari ini. Hanya KPU Simalungun yang sudah menetapkan paslon terpilih pada Rabu (20/1/21) kemarin," ujar Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Kamis (21/1/2021).
Ada pun 11 daerah yang ditetapkan paslon terpilih adalah Binjai, Serdang Bedagai, Pakpak Bharat, Labuhanbatu Utara, Siantar, Toba, Humbang Hasundutan, Sibolga, Nias Utara, Nias Barat dan Gunungsitoli. (mbc)