-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dilantik Jadi Walikota Hari Ini, Akhyar Pecahkan Rekor

2/11/21, 11:22 WIB Last Updated 2021-02-11T04:22:58Z

BUSERSUMUT.COM, Medan - Akhyar Nasution akan dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi sisa masa jabatan 2016-2021, di rumah dinas gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Kamis (11/2/2021) besok. Politikus Partai Demokrat itu hanya 2 hari efektif menjabat sebagai wali kota, yakni 15-16 Februari 2021 dari 5 hari sisa masa jabatannya. Karena periode jabatan wali kota masa bakti 2016-2021 sampai 17 Februari 2021. Sedangkan tanggal 12 Imlek, 13-14 (Sabtu-Minggu), PNS tidak masuk kerja.


Maka, terhitung mulai 17 Februari 2021, Akhyar sudha purna baktia alias pensiun. Statusnya eks wali kota. Setelah mengakhiri masa jabatan sebagai pejabat negara, Akhyar akan menerima uang pensiun sebagai bekas kepala daerah setiap bulannya. Berapa besarannya ?


"Uang pensiunnya 80% dari gaji pokok setiap bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar saat ditemui di Balai Kota Medan, Rabu (10/2/2021).


Akhyar mengatakan, gaji pokok kepala daerah tingkat kabupaten/kota adalah Rp 2,1 juta perbulan. Saat menjabat, kata dia, ada uang tunjangan jabatan dan uang operasional. "Setelah pensiun hanya 80 % dari gaji diterima sekitar Rp 1.680.000," katanya.


Uang pensiun antara jabatan wali kota dan wakil wali kota diakuinya tidak jauh berbeda. Sebab, gaji pokoknya juga hanya berselisih sekitar Rp 200.000. Apabila gaji pokok wali kota Rp 2,1 juta, gaji pokok wakil wali kota sekitar Rp 1,9 juta.


Menjelang berakhir masa jabatan, Akhyar pun mulai berkemas-kemas. Sejumlah barang-barang pribadinya akan dibawa pulang ke rumah. "Mulai dipilah-pilih barang yang mau dibawa pulang," ungkapnya.


Pecahkan Rekor


Usulan agar Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif dilayangkan oleh DPRD Medan, Sumatera Utara. Usulan itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Meski demikian, masa jabatan Akhyar sebenarnya sudah hampir berakhir.

Masa jabatan periode saat ini akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang. Sebelum pengusulan, para anggota Dewan menggelar rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

Agendanya yakni memberhentikan Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin yang divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Saat itu, Akhyar mengomentari pengusulan tersebut. Akhyar mengucapkan terima kasih kepada para anggota DPRD yang menjalankan tata kelola pemerintahan sesuai undang-undang.

Akhyar mengatakan bahwa semua masih dalam proses dan dia akan mengikutinya. "Mudah-mudahan prosesnya berjalan cepat dan lancar,” kata Akhyar.

Meski demikian, menurut Akhyar, seharusnya pelantikan wali kota definitif bisa dilakukan lebih cepat, tidak sampai menjelang akhir masa jabatan. Sebab, SK Mendagri sudah keluar pada 15 Oktober 2020 untuk memberhentikan Dzulmi Eldin secara resmi.

"Insya Allah, mohon doa dan dukungannya untuk tiga minggu ke depan prosesnya berjalan. Saya akan memecahkan rekor sebagai Wali Kota dengan masa jabatan tersingkat, kemungkinan tidak sampai seminggu," ucap Akhyar.

Singkatnya waktu membuat Akhyar tak mau mengumbar janji atau berencana banyak. "Apa yang bisa dikerjakan lagi, tinggal berapa hari. Paling administratif saja lah. Realistis saja kita kan," kata Akhyar. (mbc/kcm)

Komentar

Tampilkan

  • Dilantik Jadi Walikota Hari Ini, Akhyar Pecahkan Rekor
  • 0

Terkini