Dalam kesempatan tersebut Ketua DPU ASK Organda Frans Simbolon mengatakan GoJek berkomitment melakukan sinergitas bersama ASK Organda Mebidangro didalam melaksanakan Operasional Angkutan Sewa Khusus di wilayah Mebidangro sesuai payung hukum PM 118 Thn 2018 tentang Ijin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan menggunakan kendaraan umum tidak dalam trayek.
Disampaikan pula dalam pertemuan tersebut Gojek akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Sumatera Utara dalam penerapan KESP kepada kendaraan kendaraan Angkutan sewa khusus yang bergabung di Gojek.
Dimana Badan usaha yang bekerja sama dengan Gojek bersedia mensubsidi driver yang belum memiliki KESP / Ijin Trayek agar seluruh kendaraan yang tergabung dalam badan usaha Ask di Gojek memiliki Ijin KESP dari Dinas Perhubungan Sumatera Utara.ujar Frans Simbolon.
(bs)