BUSERSUMUT.COM, MEDAN - Pemerintih Provinsi Sumatera Utara memperpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumut (PKM) hinggi 14 Februari 2021. Hal tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Nomor 188.54/2/INST/2021 yang ditandatangani 1 Februari 2021.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, dalam instruksi disebut angka kematian akibat Covid-19 di Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6 persen.
Untuk itu, masih diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.
“Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur dengan mengaktifkan posko-posko Satgas sampai tingkat RT/RW,” katanya, kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).
Dalam PKM, kata Aris, masih memberlakukan pembatasan pada tempat kerja dan Work From Home (WFH) 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. (rel/put)