BUSERSUMUT.COM, MEDAN - Pihak Polsek Deli Tua akhirnya membubarkan kerumunan warga di acara Modeling Superstar Fashion Show Metrolink Medan 2021 di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor., Sabtu (6/2/2021) malam. Kerumuman dibubarkan karena kegiatan telah melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH, mengatakan pembubaran dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor Sprint/348/II/Ops/2/2021.
"Jadi, pembubaran acara Modeling Superstar Fashion Show Metrolink Medan Tahun 2021 tersebut dilakukan karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) yang dianjurkan pemerintah di masa pandemi Covid-19 saat ini," kata AKP Zulkifli Harahap SH.
AKP Zulkifli Harahap SH, saat itu penonton yang menyaksikan acara diperkirakan mencapai 300 orang.
"Para pengunjung maupun penonton tidak mengikuti imbauan prokes berupa menjaga, memakai masker, dan menghindari kerumunan dari pihak kepolisian maupun panitia penyelenggara sehingga upaya yang diilakukan berupa tindakan penghentian kegiatan.
"Kegiatan ini tidak mendapatkan rekomendasi izin dari pihak Polsek Delitua dan atas kegiatan tersebut harus dibubarkan," tegas AKP Zulkifli Harahap.
Bubarkan Pengunjung Angkringan Kesawan
Sementara itu, satgas Covid-19 Kota Medan juga membubarkan pengunjung dan pedagang angkringan yang berada di trotoar Jalan Kesawan, Medan, Sabtu (6/2/2021) malam, sebagai upaya penegakan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan virus corona di tengah-tengah masyarakat. Pengunjung dan pedagang dibubarkan karena abai dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti penyediaan cuci tangan dan jaga jarak. Belum lagi baik pedagang dan pengunjung banyak yang tidak memakai masker.
Komandan Lapangan Satpol PP Medan, Zulkarnain, mengatakan kerumunan pedagang dan pengunjung angkringan Jalan Kesawan berpotensi menjadi cluster baru penyebaran virus corona atau covid-19 karena tidak menerapkan prokes.
Kerumunan di Royal Cafe Medan
Tim gabungan Polsek Patumbak membubarkan kerumunan warga di Royal Cafe & Resto dan Daffi Kupie Medan, Jalan Sisingamangaraja, Minggu (7/2/2021) malam. Tempat tongkrongan itu langsung ditindak oleh tim gabungan Polsek Patumbak karena melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Kita lihat lokasi Royal Cafe dan Daffi Kupie berkerumun dan tidak jaga jarak menyaksikan live musik yang ada, " ucap Waka Polsek Patumbak Neneng kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).
Kawasan Lapangan Merdeka Medan
Polsek Medan Barat membubarkan warga yang berkerumun di seputaran Lapangan Merdeka Medan. Polisi secara persuasif meminta agar massa yang berkerumun dan membubarkan diri.
"Sebab, saat ini semua warga yang ada di Kota Medan harus menaati peraturan protokol kesehatan (prokes), " papar Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan, Minggu (7/2/2021) di Lapangan Merdeka Medan.
Kata Kompol Afdhal, penertiban itu berdasarkan, Undang - undang No 2 Tahun 2002. Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Sprint Kaporestabes Medan Nomor sprint/348/II/OPS 2/2021.
"Kita meminta kepada para pengunjung agar tidak berkerumun dan tetap menjaga jarak serta mematuhi protokol kesehatan, " tambahnya. (mbc)