BUSERSUMUT.COM, Medan - Petugas gabungan Satgas COVID-19 menutup sementara pusat jajanan Medan Night Market di Jalan Haji Adam Malik Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara karena beroperasi lewat jam batas yang sudah ditentukan.
"Satgas COVID-19 memberi sanksi kepada pihak manajemen Medan Night Market, yakni tidak boleh beroperasi selama 14 hari," kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, di Medan, Minggu (14/2).
Ia menjelaskan petugas gabungan tiba di Medan Night Market untuk melaksanakan penertiban kerumunan pada Sabtu (13/2) tengah malam.
Kemudian petugas gabungan mendapati di lokasi tersebut masih beroperasi hingga lewat jam batas yang telah ditentukan, dan diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Selanjutnya Satpol PP Kota Medan, Satgas COVID-19, dan Dinas Pariwisata Kota Medan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelen Medan Night Market," katanya.
Medan Night Market melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 440/0674 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan, demikian Junaidi. (ant)