Dalam aksinya, pelaku berinisial RB (30) warga Jalan Antara Pasar 4,5 Kel. Lubuk Pakam III Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang sempat viral di media sosial (Medsos).
“Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berupaya merebut senjata petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIk MH, Senin (10/1/2022).
Kapolsek membeberkan pelaku diamankan atas laporan dari korban yang melaporkan pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 08.42 WIB korban bernama Dra. Nurlela (59) warga Jalan Sei Muara No. 2 Kel. Babura Kec. Medan Baru, saat itu sedang
bersama putrinya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju Kantor Pos Jalan Iskandar Muda melalui Jalan D.I. Panjaitan melewati Lapangan Gajah Mada.
Sebelum sampai di ujung Jalan, tiba-tiba korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan langsung merampas tas sandang korban hingga korban jatuh terhempas ke jalan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada wajah, kaki dan tangan.
Akibat kejadian itu, korban harus menjalani rawat inap (opname) di rumah sakit.
“Selain mengalami luka-luka, korban juga kehilangan 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet besar warna biru dongker berisi uang tunai Rp. 10 juta, 1 HP android merk Vivo type Y91 warna hitam,” ujar Fathir.
Mewakili orang tuannya, Fenny Sonia Ninette (24) warga Jalan Sei Muara No. 2 Kel. Babura Kec Medan Baru yang merupakan anak korban membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Medan Baru.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku dibrumahnya di Jalan Antara, Lubuk Pakam, Deliserdang, Sabtu (8/1/2022) sore.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit Honda Scoopy BK 3976 ABM, 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam BK 3696 DS, 1 potong celana Lea warna biru dongker, 1 pasang sandal merk Eiger, 1 buah dompet warna hitam, 1 potong kaos, 1 unit HP android merk vivo warna biru dibungkus kondom hitam, 1 unit HP android merk vivo warna merah (milik korban).
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk HP milik korban, sudah dijual diJalan Djamin Ginting P. Bulan Medan seharga Rp. 750.000,” beber Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, pelaku juga sudah menghabiskan uang Rp 10 juta milik korban dengan membeli sepeda motor RX-King seharga Rp 6 juta, dan sisanya pelaku gunakan untuk berjudi dan membeli narkoba.
“Pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman di Rutan Lubuh Pakam,” imbuhnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (RL)