BUSERSUMUT.COM
SIANTAR | Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap seorang pengedar sabu, Rabu (13/7/2022) di tepi Jalan Kasuari, Kelurahan Sipinggol-Pinggol, Kecamatan Siantar Barat.
Adalah, Jefri Saragih alias Goliong (40) warga Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 4,03 gram, 1 unit handphone merk Nokia, dan 1 dompet berisi uang sebanyak Rp200 ribu dan sepeda motor KLX tanpa plat.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan membenarkan atas diamankannya tersangka bersama barang buktinya.
“Ketika ditangkap, tersangka sedang duduk di atas sepeda motor. Tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya berisinial F. Kita akan lakukan pengembangan sampai tersangka lainnya berhasil kita amankan,” ucapnya.(BS)