BUSERSUMUT.COM
SIMALUNGUN - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menangkap pelaku penggelapan mobil.
Tersangka berinisial CS diringkus dari tempat persembunyiannya di Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat (29/72022) sekira pukul 14.00 WIB.
Informasi diperoleh Harianmetro.id,penangkapan tersangka merupakan buntut dari laporan korbannya DM (63), warga Huta II, Palia Borta, Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Kasus tersebut bermula pada 17 Februari 2021 silam. Saat itu, CS datang ke rumah DM untuk merental mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BK 1092 WL.
Saat itu, pria asal Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, tersebut menyewa mobil DM selama 1 bulan.
Sebulan berlalu, DM kemudian menghubungi CS untuk meminta mobil tersebut kembali. Namun sayang, meski sudah berulang kali dihubungi, pria 57 tahun tersebut tak kunjung mengembalikan mobil itu.
Merasa curiga, DM pun mendatangi rumah CS. Tiba di sana, DM tak mendapati CS. Rumah CS pun sudah kosong.
Atas kejadian itu, DM kemudian melaporkan CS ke Polres Simalungun.
Tersangka CS ditangkap bersama barang bukti 1 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BK 1092 WL.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka CS sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rachmat.(BS)